Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Kekosongan Sekretaris Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan Sementara, serta Informasi Pendukungnya
Perseroan berkomitmen untuk selalu mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan/atau kekosongan Sekretaris Perusahaan.
Perseroan mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai pejabat penghubung antara Perseroan dengan Organ Perusahaan dan stakeholders. Sekretaris Perseroan bertanggung jawab kepada Direksi dan laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Perseroan disampaikan pula kepada Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat kekosongan Sekretaris Perusahaan, Perseroan menunjuk penggantinya dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Perusahaan.